RAMBU LALU LINTAS
Rambu Larangan, Rambu perintah, Rambu petunjuk, Rambu lalu lintas
Fungsi : Rambu Larangan atau rambu lalu lintas berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan raya yang berfungsi untuk mengatur para pengguna jalan untuk melakukan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan.
Spesifikasi Standar Rambu :
– Material Rambu : Aluminium plate 1,2 mm
– Reflective Seri : 3M Reflective 610 Series, EG Prismatik Reflective (EGP)
– Diameter : 60, 75, 90 cm
ARTI RAMBU-RAMBU LARANGAN
1a. Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya.
1b. Dilarang berjalan terus apabila mengakibatkan rintangan/ hambatan/ gangguan bagi lalu lintas dari arah lain yang wajib didahulukan.
1c. Dilarang berjalan terus pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal, wajib berhenti sesaat untuk mendapat kepastian aman.
1d. Dilarang berjalan terus pada persilangan-persilangan kereta api jalur ganda, wajib berhenti sesaat untuk mendapat kepastian aman.
1e. Dilarang berjalan terus, wajib berhenti dan meneruskan perjalanan setelah melaksanakan sesuatu kegiatan/ kewajiban tertentu, seperti contoh rambu berikut. Wajib berhenti untuk pemeriksaan cukai.
1f. Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat sebelum bagian jalan tertentu dan meneruskan perjalanan setelah mendahulukan kendaraan yang datang dari arah depan secara bersamaaan.
2a. Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dari kedua arah.
2b. Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor mautpun tidak bermotor.
3a. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda empat dan lebih.
3b. Larangan masuk bagi semua kendaraan roda tiga.
3c. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda dua.
3d. Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor.
3e. Larangan masuk bagi bus.
3f. Larangan masuk bagi mobil barang.
3g. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta gandeng.
3h. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta tempel.
3i. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor untuk keperluan khusus, antara lain FORKLIFT, penggilas jalan, tractor.
3j. Larangan masuk bagi delman dan sejenisnya.
3k. Larangan masuk bagi gerobak, pedati dan sejenisnya.
3l. Larangan masuk bagi gerobak dorong dan sejenisnya.
3m. Larangan masuk bagi gerobak dan dokar.
3n. Larangan masuk bagi semua kendaraan tidak bermotor.
3o. Larangan masuk bagi sepeda.
3p. Larangan masuk bagi becak.
3q. Larangan masuk bagi sepeda dan becak.
3r. Larangan masuk bagi pejalan kaki.
4a. Larangan berhenti sampai dengan jarak 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalu lintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan.
4b. Larangan parkir sampai dengan jarak 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalu lintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan.
5a. Larangan berbelok ke kiri bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk masuk jalan simpangan atau berpindah jalur yang searah lalu lintas.
5b. Larangan berbelok ke kanan bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk masuk jalan simpangan atau berpindah jalur yang searah lalu lintas.
5c. Larangan berbalik arah bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.
6. Larangan mendahului.
7. Larangan menggunakan isyarat suara.
8a. Larangan masuk bagi kendaraan dengan panjang lebih dari …m.
8b. Larangan masuk bagi kendaraan dengan lebar lebih dari …m.
8c. Larangan masuk bagi kendaraan dengan tinggi lebih dari …m.
8d. Larangan masuk bagi kendaraan dengan tinggi lebih dari …m.
8e. Larangan masuk bagi kendaraan yang seluruh berat termasuk muatannnya lebih dari 5 ton.
8f. Larangan masuk bagi kendaraan dengan muatan sumbu lebih dari 8 ton.
8g. Larangan masuk bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat ( MST) lebih besar dari 10 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter.
8h. Larangan masuk bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat ( MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter.
8i. Larangan masuk bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat ( MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter.
8j. Larangan masuk bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat ( MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter.
9. Larangan kecepatan kendaraan lebih dari 40 km per jam.
10. Larangan mengikuti kendaraan di depan kurang dari jarak 15m.
11a. Batas akhir kecepatan maksimum 40km per jam.
11b. Batas akhir larangan mendahului kendaraan lain.
11c. Batas akhir semua larangan setempat terhadap kendaraan bergerak.
12. Larangan untuk mendahului.